Bisnis.com, JAKARTA — PT XL Axiata Tbk. (EXCL) telah mengantongi lebih dari 460.000 pengguna Embedded Subscriber Identity Module alias eSIM pada awal Agustus 2024.
Head of External Communications XL Axiata Henry Wijayanto menuturkan bahwa ratusan ribuan pengguna eSIM yang dimiliki XL Axiata selaras dengan respons positif dari masyarakat.
Adapun, Henry mengungkap bahwa mayoritas pengguna eSIM XL Axiata berasal dari pengguna eksisting yang dulunya menggunakan kartu SIM fisik.
“Pengguna eSIM kami berasal dari pelanggan lama [eksisting] yang sebelumnya menggunakan kartu SIM fisik yang kemudian melakukan migrasi eSIM, serta pelanggan-pelanggan baru yang tertarik untuk langsung menggunakan eSIM,” kata Henry kepada Bisnis, Jumat (9/8/2024).
Jika ditinjau dari merek ponsel atau handphone (HP), Henry menyebut bahwa pengguna eSIM XL Axiata didominasi oleh pengguna Android (Samsung) dan iPhone.
Mengutip dari laman resmi XL Axiata, Jumat (9/8/2024), pelanggan sudah bisa menikmati eSIM XL terhitung sejak 21 Maret 2023. Pengguna dapat melakukan pembelian nomor XL yang cepat dan instan dan mendapatkan bonus kuota yang lebih besar, serta masa aktif yang lebih panjang.
Berdasarkan catatan Bisnis, Direktorat Telekomunikasi Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri tentang Pemanfaatan Teknologi eSIM oleh Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler dan Penyelenggara Jaringan Satelit.
Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan, mencegah penyalahgunaan, dan menjamin kepastian hukum pemanfaatan teknologi eSIM di Indonesia.
Adapun, hal-hal yang akan diatur pada Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Pemanfaatan Teknologi eSIM oleh Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler dan Penyelenggara Jaringan Satelit, antara lain sistem provisioning e-SIM, registrasi pelanggan, profil e-SIM, dan penomoran e-SIM.
Kemenkominfo menyatakan bahwa uji publik RPM ini mendapatkan tanggapan dan masukan dari para pemangku kepentingan yang terkait dengan pengaturan pemanfaatan teknologi e-SIM untuk menyempurnakan Rancangan Peraturan Menteri, sehingga dihasilkan regulasi yang komprehensif untuk mendukung ekosistem e-SIM di Tanah Air.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo Wayan Toni Supriyanto mengatakan bahwa saat ini RPM eSIM sedang dilakukan uji publik melalui laman resmi Kominfo.
“Uji publik RPM eSIM akan dilakukan sampai dengan akhir Mei 2024 untuk mendapat masukan atau tanggapan dari stakeholder terkait,” kata Wayan kepada BisnisWayan menjelaskan, pengaturan terkait registrasi pelanggan dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan pemanfaatan teknologi eSIM pada jaringan bergerak seluler dan jaringan bergerak satelit.